KEBUMEN, KebumenPost.com – Warga Desa/Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen hanya bisa pasrah saat digelandang petugas jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor Polres Kebumen. Pria berinisial ER (29) tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian mesin kapal milik tetangganya sendiri.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, menjelaskan, Pencurian ini terjadi pada sekitar bulan Apirl tahun 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga kuat ia melakukan pencurian tersebut,

‘’ Pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin 28 Maret 2022.

Berdasarkan keterangan tersangka, mesin kapal Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam dicuri dengan cara digergaji pada bagian rantai yang mengait mesin. Saat itu kapal tengah bersandar di Waduk Sempor.

Setelah aksinya berhasil, Kapal bernilai kurang lebih 25 juta Rupiah itu dijual kepada salah seorang nelayan di Kabupaten Cilacap seharga 9 juta Rupiah. Hasil uangnya ia gunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Selain tersangka, Polsek Sempor berhasil mengamankan barang bukti milik korban, berupa sebuah tangki bahan bakar warna merah dan satu unit mesin kapal, Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam.

Kepada polisi, tersangka mengaku selalu gelisah selepas mencuri. Bahkan tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(KP/reskbm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com