KEBUMEN, KebumenPost.com – Upaya pencegahan penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak terus dilakukan Pemerintah diantaranya melalui vaksinasi.

Polres Kebumen ikut andil mengawal pelaksanaan vaksinasi kepada hewan ternak berkuku belah (ruminansia), yang berpotensi menularkan PMK.

Di Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kebumen sendiri sedikitnya 200 ekor sapi di Desa tersebut telah dilakukan vaksinasi PMK.

“Sudah dua hari kami mendampingi, mengawal pelaksanaan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Desa Giripurno. Petugas vaksinasi dari Distapang Pemkab Kebumen,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Kamis 21 Juli 2022.

Vaksinasi yang diberikan kepada hewan ternak sapi yakni Vaksin Aftopor. Vaksin ini perlu segera dilakukan untuk mengatasi wabah PMK yang terjadi di beberapa titik di Indonesia.


Dari hasil catatan Distapang Pemkab Kebumen yang memberikan vaksinasi kepada sapi hari ini, semua ternak di Desa Giripurno dalam keadaan sehat bebas dari PMK.

Selain melakukan pengawalan, Polres Kebumen juga gencar melakukan sosialisasi PMK melalui petugas Bhabinkamtibmas yang ada di tiap-tiap desa.

Ada beberapa syarat yang harus diketahui pemilik hewan ternak agar bisa diberikan vaksinasi PMK. Yakni, hewan ternak dipastikan kesehatannya, tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.

Selanjutnya, hewan ternak harus berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun kedepan, setelah dilakukan vaksinasi. (KP/res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com