KEBUMEN, KebumenPost – Operasi Patuh Candi 2022 Polres Kebumen resmi dibuka. Melalui apel gelar yang dilaksanakan di halaman Mapolres, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengungkapkan Operasi Patuh akan digelar serentak seluruh Indonesia selama 14 hari ke depan.

Ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi, mulai hari ini Senin 13 Juni sampai dengan Minggu 26 Juni 2022, semua wajib mendukung suksesnya operasi.

Dijelaskan Bupati Kebumen dalam amanat Kapolda Jateng saat memimpin apel, suksesnya operasi adalah terciptanyana keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah pandemi COVID-19.

“Sasaran utama operasi ini, yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu-lintas. Yang selanjutnya menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu-lalu lintas,” ucapan Bupati Kebumen didampingi Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim 0709/Kebumen Letkol Inf. Eduar Hendri dan Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan.

Selanjutnya Kapolres Kebumen mengungkapkan, apel gelar yang dilaksanakan hari ini agar para personel yang mengawaki operasi dapat memahami sasaran operasi dengan menjalankan tugas secara maksimal.

Dalam penegakan hukum Kapolres mewanti-wanti untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari komplain masyarakat, bertindak humanis dan saling berkoordinasi satu dengan lainnya, sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” kata AKBP Burhanuddin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Ditlantas Polda Jateng, data jumlah pelanggaran pada semester I tahun 2022 sebanyak 83.542 pelanggaran. Dibandingkan dengan data semester II 2021 angka ini lebih turun 161 % persen pelanggaran dari data semula 217.717 pelanggaran pada semester itu.

Dari operasi ini diharapkan akan semakin menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta agar semakin dekatnya Polantas dengan masyarakat.

Sedikitnya tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 yang berhasil dihimpun:

  1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  4. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil
  5. Pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus lalu-lintas
  7. Melebihi batas kecepatan

(KP/reskbm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com