KEBUMEN, KebumenPost.com – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali melakukan rotasi jabatan terhadap para camat dan lurah. Setidaknya ada 43 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik. Dimana 4 di antaranya adalah camat, dan 11 lurah, sisanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdin), Kepala Bidang ,(Kabid), dan Kepala Seksi (Kasi).

Bupati menyatakan, rotasi jabatan dalam sebuah pemerintahan adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi, sekaligus memberikan peluang para pegawai dalam menciptakan karya-karya baru yang kreatif dan inovatif. 

“Perlu saya tekankan bahwa rotasi jabatan dalam pemerintahan adalah hal yang biasa untuk menyegaran agar para pegawai mampu menciptakan kreatifitas yang baru dengan dunia atau tempat kerja yang baru,” ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Senin (9/5/2022).

Yang terpenting kata dia, rotasi ini sudah melalui penilaian dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Artinya tidak ada satu hal yang menyalahi aturan. “Penilaian dari Baperjakat ini menujukan bahwa tidak ada titipan atau jual beli jabatan,” jelas Bupati.

Dalam setiap moment pelantikan, Bupati kerap menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Ia memastikan tidak menerima sepeserpun dari setiap keputusan yang diambil. Semua proses pergeseran jabatan berlangsung sangat rahasia.

“Saya sering mengatakan tidak ada satu persen pun saya mengambil keuntungan dari pelantikan ini. Memang sengaja rotasi jabatan itu berlangsung rahasia, mereka ini tidak tahu akan kemana, tahunya ketika baru dibacakan SK, ini dilakukan agar tidak ada yang namanya titipan,” tutur Bupati.

Bupati hanya minta kepada pejabat yang dilantik agar amanah. Pakta Integritas yang telah dibacakan saat pelantikan, bupati meminta agar diprint, dan dipasang di meja kerja. Hal ini untuk pengingat bahwa jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan tanpa menyalahi aturan.

“Jadi saya minta setelah ini pejabat yang dilantik agar mengeprint pakta integritas yang sudah dibacakan, dan ditempel di meja kerja. Tujuan apa? Sebagai pengingat agar mereka mau bekerja dengan amanah, tidak menyalahi aturan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga menepis tidak ada yang namanya kejar setoran dalam setiap rotasi jabatan. Semua dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan organisasi. (KP/pengkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com