KEBUMEN, KebumenPost.com – Presiden Joko Widodo meresmikan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kepentingan permohonan izin usaha.

Dengan sistem OSS ini, nantinya para pengusaha mikro, kecil, menengah maupun pengusaha besar dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirahim pagi ini saya resmikan peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis risiko,” ujar Jokowi dipantau dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Peresmian OSS oleh Presiden Joko Widodo juga diikuti secara daring oleh para kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Pihaknya pun ikut menyambut baik adanya sistem OSS ini karena lebih memudahkan para pelaku usaha dalam mengajukan izin.

“Ini menjadi kabar baik, para pengusaha, khususnya kelompok milenial, karena mereka diberikan kemudahan perizinan dalam berusaha. Jadi tidak perlu harus ketemu bupati, kepala dinas, cukup dari rumah menggunakan IT,” ujar Bupati di ruang kerjanya.

Selain lebih mudah, dengan sistem OSS ini juga bisa mencegah adanya praktik suap, karena semua bersifat transparan. Bupati pun mengajak para investor, pelaku UMKM, dan pelaku usaha besar agar memanfaatkan sistem ini.

Bupati ingin kemudahan perizinan nantinya bisa mendorong terbukanya lapangan kerja di Kebumen. Karena dengan begitu, bisa ikut meningkatkan ekonomi masyarakatnya.

“Saya berharap pelaku usaha ini juga dibiasakan untuk punya surat usaha. Karena kalau ada surat usaha pendataanya bisa lebih mudah. Insya Allah di Kebumen tidak ada yang sulit, dan saya lihat minat masyarakat untuk berwirausaha tinggi, ini bagus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Slamet Mustolkhah menambahkan, sebelum sistem ini diluncurkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pelatihan untuk sumber daya manusianya.

“Kita sudah sangat siap untuk menerapkan sistem ini. Jadi begitu pusat sudah ON semua, kita di sini juga sudah siap memberikan pelayanan. SDM kita sudah dilatih, sehingga penerapanya kita sudah siap,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan. Pasalnya, sistem ini menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Nantinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

“Nanti yang membedakan persyaratannya. Kalau untuk usaha kecil, UMKM itu tidak perlu persyaratan yang banyak. Cukup dengan MIB saja. Untuk buat MIB cukup dengan KTP,” tuturnya. (Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com