KEBUMEN, KebumenPost.com – Pemkab Kebumen tengah menyelenggarakan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) atau setara kepala dinas. Terdapat empat lowongan jabatan yang akan dilelang secara terbuka untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab/Pemkot/Pemprov di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Adapun jabatan yang dibuka yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan). Kemudian, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora Wisata) dan Sekretaris DPRD Kebumen.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Asep Nurdiana, dikonfirmasi menyampaikan tahapan sudah melewati batas pendaftaran. Dimana terdapat 35 pendaftar untuk 4 formasi yang tersedia.

“BPBD 5 orang, Dispora Wisata 11 orang, Dinlutkan 10 orang dan Sekretaris DPRD 9 orang,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa 13 Juli 2021 kemarin.

Sesuai dengan tahapan kegiatan yang dibuat oleh Panitia Seleksi JPT, proses pendaftaran dimulai 5 hingga 9 Juli 2021. Ketika disinggung mengenai rincian nama pendaftar, Asep belum dapat merinci.

“Untuk nama-nama besok tanggal 15 (15 Juli 2021) sekalian pengumuman lolos seleksi administrasi,” imbuhnya.

Asep menjelaskan, tahapan saat ini tengah dilakukan verifikasi dan validasi data (verval) administrasi para pendaftar. Selain itu, juga dilakukan penelusuran rekam jejak oleh Pansel JPT kepada setiap pendaftar.

Sekarang lagi verval administrasi. Tanggal 16 – 17 assessment,” jelasnya.

Merujuk Pengumuman Pansel JPT nomor 01/PANSEL.JPT/VI/2021, disebutkan sejumlah ketentuan yang dapat mengikuti seleksi. Antara lain pendidikan minimal S1 atau diploma IV, pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a), usia paling tua 56 tahun saat pelantikan.

Kemudian tidak pernah menjalani hukuman pidana atau sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN atau SPT Tahunan tahun 2020. Khusus bagi pendaftar dari luar Pemkab Kebumen, harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian.(thr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com