KEBUMEN, kebumenPost.com – Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH meminta kepada seluruh jajaran pimpinan OPD berserta camat dan lurah atau kepala desa untuk menggenakan pakaian dinas resmi saat pelaksanaan shalat Idul Fitri atau shalat Id baik di lapangan atau di masjid

Hal tersebut disampaikan Bupati Arif usia menggelar shalat tarawih dan silaturahmi bersama masyarakat di Masjid Nurul Huda, Desa Bonosari, Kecamatan Sempor, Kebumen, pada kamis 6 Mei 2021, yang juga dihadiri oleh Sekda sejumlah pimpinan OPD.

“Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti mungkin ada sedikit berbeda, karena bukan hanya polisi dan TNI yang memakai seragam dinas, tapi Sekda, bersama seluruh jajaran pimpinan OPD, camat sampai lurah saya minta shalat Id ya pakai seragam dinas,” ujar Bupati.

Mengapa itu diwajibkan, Arif menyampaikan tujuannya agar aparatur pemerintahan bisa melakukan pengecekan langsung PPKM Mikro pada pelaksanaan shalat Idul Fitri. Apakah berlangsung dengan baik, atau banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Jadi aparatur pemerintahan, Sekda, pimpinan OPD dan camat harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan, pencegahan penanggulangan covid-19 berjalan dengan baik. Karena dengan pakaian dinas ini, mereka bisa memberikan pengarahan kepada masyarakat dengan baik,” ucapnya

Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan bupati dalam persiapan Idul Fitri dan kedatangan para pemudik. Ia meminta kepada seluruh aparat desa untuk kembali mengaktifkan atau mendirikan posko covid-19 dari tingkat RT/RW. Ini penting untuk melakukan pendataan dan pengawasan.

“Kemudian saya juga minta kepada para kepala desa untuk kembali mengaktifkan posko covid dari tingkat terkecil RT/RW. Bagi yang belum segera dipuat poskonya. Karena jelang lebaran sedikit banyaknya pasti ada warga kita yang mudik sehingga perlu didata dan dilakukan pengawasan,” terangnya.

Arif mengingatkan, kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan yang serius dengan menerapkan aturan yang dianggap bisa memperbesar penyebaran kasus corona.

Di antara dilarang mudik, takbir keliling, ditutupnya objek wisata selama tiga hari lebaran dan tidak bolehkannya hajatan nikahan selama tujuh hari lebaran. “Kita juga terus mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan prokes,” tutupnya.(KP/Al/drz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com