KEBUMEN, KebumenPost.com – Mendekati perayaan Idul Adha 1442 H/2021, masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan Takbir keliling dan pelaksanaan sholat Ied nanti dilakukan di rumah saja. Termasuk penyembelihan Hewan Kurban untuk dilsaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Pasalnya, Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021 itu masih dalam suasana pandemi dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, saat memimpin Rapat persiapan menghadapi idul Adha di Pendopo Bupati, Kamis 15 Juli 2021. Hadir Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih dan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono serta para OPD terkait.

Bupati mengatakan kebijakan Ini dilakukan untuk memutus angka penyebaran covid 19 .Takbir malam idul adha hanya boleh dilakukan oleh Marbot. Mengenai sholat ied dan pemotongan hewan kurban ini sudah diatur sesuai Surat Edaran Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang pelaksanaan solat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

‘’ Takbir hanya boleh dilakukan oleh marbot, Sholat Ied dilakukan dirumah masing masing, dan untuk penyembelihan hewan kurban harus ada aturannya, tidak harus 1 hari habis Kepanitiaan tidak banyak, langsung dilakukan distribusi sesuai dengan kuota,’’jelas Bupati.

Untuk pemotongan hewan kurban, sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dan di Kabupaten Kebumen RPH hanya baru ada 2, yaitu di Gombong dan Kalirejo Kebumen. Di Kalirejo sekali potong hanya mampu 3 ekor, waktu yang dibutuhkan untuk 1 ekor adalah 3 jam. Sementara RPH di Gombong sekali potong hanya mampu 2 ekor, jika waktu hanya 3 hari tidak bisa memenuhi.

Selain itu Bupati juga meminta PPKM darurat dilakukan secara bersama sama dengan Forkopimda, Forkopimcam saling bahu membahu dalam pelaksaannya. Dengan begitu dapat berjalan secara teratur, terukur dan humanis.

Adapun hasil Evaluasi PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 atau sudah 12 hari. Di Jateng hanya ada 2 Kota/Kabupaten yang secara signifikan mobilitas penduduknya menurun. Yaitu Kabupaten Kebumen (-20,7%) dan Purworejo (-21%).

‘’ Begitu Kebumen melakukan gerakan satu hari dirumah saja, kita bisa berada di zona kuning dan bertahan sampai sekarang,’’imbuh Bupati.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil laporan Satpol PP Kebumen tentang pembagian bantuan kepada pedagang Kaki Lima (PKL) ada yang belum menerima dan meminta untuk segera dikomunikasikan agar semua mendapat bantuan.

Terkait ketersiaan Oksigen, Polres Kebumen ttelah berkoordinasi dengan penyedia oksigen di Surabaya, Jakarta dan sudah ada MOU dengan penyedia sekitar 300 tabung oksigen. Kendati begitu oksigen tersebut harus diambil sendiri di daerah Merak dan Kabupaten Klaten.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3- 20 Juli 2021. Termasuk Kabupaten Kebumen.

Dalam rangka menekan laju covid-19, Pemkab Kebumen mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik masuk pusat kota. (Kmnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com