KEBUMEN, KebumenPost.com – Dalam rangka mendukung kebijakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Gerakan Minggu di Rumah Saja, Polsek Prembun bersama Camat dan Danramil gencar melakukan Sosialiasasi Surat Edaran Bupati Nomor 443/ 1322. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan Mobil Patroli berkeliling ke sejumlah pasar di Wilayah Prembun, Jumat 9 Juli 2021
Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono SH mengatakan, sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah Gerakan Minggu di rumah saja. Yakni pada tanggal tanggal 11 Juli 2021 dan hari Minggu tanggal 18 Juli 2021. Masyarakat Kebumen diminta tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah.
‘’Melalui kegiatan ini kita harapkan Kebijakan Bupati bisa ditaati oleh seluruh warga masyarakat Kebumen, sehingga penyebaran covid-19 bisa ditekan dengan maksimal.’’ujarnya.
Selain itu, kegiatan itu sekaligus untuk mengajak masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Terlebih kasus covid 19 di Kebumen yang akhir akhir ini semakin meningkat.
‘’Wabah covid-19 masih menjadi pandemi dan ancaman kesehatan bagi kita semua maka kita harus tetap waspada menjaga kesehatan diri, keluarga, dan kebersihan lingkungan. Jangan lupa untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak,’’Imbuh Kapolsek. (thr/*)
