KEBUMEN, KebumenPost.com –  Perkembangan kasus aktif di Kabupaten Kebumen dinilai kritis. Kasus aktif yang tersebar di beberapa kecamatan berada di atas 15 kasus. Sebagai bentuk antisipasi, sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan dibuat seperti menutup sementara tempat ibadah.

Ketua Bidang Informasi Publik Satgas covid-19 Kebumen Cokro Aminoto, mengatakan peningkatan kasus disebabkan banyaknya klaster mantenan, keluarga, kegiatan ibadah yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Selain itu, pengalaman isolasi mandiri yang berjalan dinilai tidak berhasil.

“Semua tempat ibadah ditutup. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah/daring, “katanya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Selain tempat ibadah, hajatan pun wajib mengajukan izin dan jika tidak akan dibubarkan. Izin hanya diberikan untuk daerah dengan zona hijau.

“Mal, toko, cafe ditutup jam 19.00 WIB, Alun-alun jam 21.00 WIB, “imbuhnya.

Terkait kasus terkonfirmasi positif akan dikarantina terpusat 10 hari. Tiap kecamatan disiapkan karantina terpusat karena isolasi mandiri dinilai gagal. Pasien akan dijemput dengan pengawalan  polisi dan TNI.

“Rumah sakit darurat disiapkan untuk kasus terkonfirmasi dengan gejala di BP4/Balai pengobatan paru di Panjer,” jelasnya.

Sementara Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, akan menggencarkan kembali sosialisasi protokol kesehatan dan bahaya covid-19 dengan melibatkan TNI Polri. Ia juga mengimbau kepada Satgas covid-19 di masing-masing desa melakukan hal serupa. Supaya masyarakat kembali terbuka bahwa covid-19 ada ditengah kita dan penularannya begitu cepat, tegasnya. (k24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com